PU Fraksi-fraksi DPRD Sekadau Terhadap 3 Buah Raperda

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2023. (foto:as) 
Sekadau Kalbar, SB - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi) DPRD Kabupaten Sekadau atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun Anggaran 2023. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Juma’t (13/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Zainal, dihadiri juga oleh Bupati Sekadau yang diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Radius, 16 Anggota DPRD Sekadau lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi, beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau.

Wakil Ketua I DPRD Sekadau, Handi mengatakan, Rapat Paripurna hari ini dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Sekadau, Aron, pada hari Senin pada tanggal 9 Oktober 2023.

Tiga buah Raperda tersebut yakni ;

1. Kerjasama Desa

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah

3. Pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah.

Selanjutnya mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi (8 Fraksi) di DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda tersebut diatas dimulai dari Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi, Fraksi Hanura dan terakhir Fraksi Persatuan. 

"Terimakasih kami sampaikan kepada Juru Bicara masing-masing Fraksi yang sudah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya," ungkap Handi. (as) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini