Satpol-PP Landak Sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2020

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara pembukaan sosialisasi (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - pemerintah kabupaten Landak melalui Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Landak melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Landak, kepada pelaku usaha di kabupaten Landak. 

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Kafe Legian Ngabang, Kamis (06/07/2023). Peserta kegiatan terdiri dari, Satpol PP Kabupaten Landak Pelaku Usaha dan Narasumber, Kasat Pol-PP Kabupaten Landak Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah.

peserta pelaku usaha mengikuti sosialisasi 
Kepala Satuan (Kasat Pol-PP) kabupaten Landak Wibersono K.Djait, S.Sos, menyampaikan Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Landak melalui Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

"Sosialisasi ini untuk kepentingan masyarakat kabupaten Landak. Maka harus kita laksanakan," ujar Kasat Pol-PP.

Wibersono mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan di tempat yang agak beda supaya peserta dapat mengikuti dengan santai dapat berdialog bersama. Peraturan Daerah ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat dan peserta sosialisasi.

Sebelumnya kita menyampaikan sosialisasi atau penyuluhan, agar dipahami masyarakat atau pelaku usaha untuk mentaati peraturan Daerah.

"Jangan sampai sudah kita sosialisasi tapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan penindakan. Maka jangan sampai kami melakukan penindakan," pesan Wibersono.

Dia mengajak untuk kerjasama yang baik masyarakat pelaku usaha dengan pemerintah.

" Mari kita sama-sama melakukan usaha yang baik mengikuti peraturan pemerintah agar usahanya bisa lancar," ajak Wibersono.

Panitia sosialiasi kasi Pendataan Pengawasan dan Penyuluhan ( P3 ) Yulianus Dedi SH, melaporkan,  beberapa hal dalam kegiatan ini dengan Dasar Hukum:

- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; 

- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.

- Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; 

- Peraturan  Bupati Landak Nomor 79 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol-PP Kabupaten Landak;

- Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak No.68/SATPOLPP/Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Perda/Perbup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2023.

" Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi ini  diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Landak taat pada Perda Trantibumlinmas sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat," kata Yulianus Dedi.

Diharapkan juga, Peserta Sosialisasi dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh pada sosialisasi ini kepada warga masyarakat lainya.

Perda Trantibumlinmas dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat. 

" Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usaha," harap Yulianus Dedi. (Anton)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini