Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Resmi Dikukuhkan

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Pengukuhan Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Sekadau tahun 2023. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron mengukuhkan Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Sekadau tahun 2023, bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau. Selasa (25/7/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, berdasarkan  Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yamg sehat, cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di lakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara kementrian dan lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota,pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.

"Sesuai arahan Presiden RI, bahwa Pemerintah memiliki target nasional penurunan angka stunting mencapai 14% Di tahun 2024 yang tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sebagai salah satu aksi nyata sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan semua unsur elemen masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting, khususnya di Kabupaten Sekadau adalah pengukuhan Bapak Asuh/Bunda Asuh anak stunting. 

"Bapak Asuh/Bunda Asuh anak stunting adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung kepada Baduta/Balita stunting dan keluarga beresiko stunting," kata Aron 

"Elemen bangsa adalah pemangku kepentingan yang terdiri dari orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, ormas sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan penurunan angka stunting tertuang dalam pasal 1 peraturan presiden no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting," tambahnya 

Aron juga mengatakan  Berdasarkan data SSGI tahun 2022 prevalensi stunting di Kabupaten Sekadau adalah sebesar 35,5% meningkat dari tahun sebelumnya (26,5% pada tahun 2021) ini tentunya menjadi perhatian bersama untuk dapat menurunkannya dalam upaya mendukung percepatan penurunan prevalensi stunting nasional menjadi 14% di tahun 2024.

"Kita optimis bahwa penurunan angka prevalensi stunting di Kabupaten Sekadau dapat dilakukan berkat kerja sama yang baik oleh semua pihak," ucapnya. 

"Saya berharap dengan dikukuhkannya Bapak Asuh/Bunda Asuh anak stunting Kabupaten Sekadau tahun 2023 pada hari ini menjadi momentum untuk kita bergerak bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sekadau,"  tutupnya. (nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini