PJ Bupati Landak saat menerima WTP (foto kom) |
Hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Kepala Sub Auditorat II, dan Kepala Sekretariat Perwakilan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Pj. Bupati Landak, Samuel dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Aris Ismail.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atau WTP.
Dalam kesempatan tersebut Samuel mengatakan bahwa capaian ini merupakan salah satu bentuk apresiasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Landak.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN yang telah bekerja sama. Meski ini tidak mudah dalam pelaksanaanya, tetapi saat ini kita masih diberikan kepercayaan dalam mempertahankan opini WTP secara berturut-turut. Ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi dengan tata kelola keuangan yang sesuai aturan," ujar Samuel. (Anton/Kom)