-->

LKjPP Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran dan Kinerja Pemerintah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan dan Penandatanganan hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022, Selasa (04/04). Foto:PANRB 
JAKARTA, Suaraborneo.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerima hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M. Yusuf Ateh. Menteri Anas menegaskan penyusunan LKjPP jadi wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran Tahun 2022.

“Wujud akuntabilitas tidak hanya disampaikan melalui penyajian informasi keuangan dalam laporan keuangan tetapi juga saling melengkapi dengan penyajian informasi kinerja dalam laporan kinerja,” ujarnya pada Penyerahan dan Penandatanganan hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022, Selasa (04/04).

Menurut Anas, LKjPP Tahun 2022 sudah jauh lebih baik, karena sudah dilengkapi dengan Hasil Reviu dari BPKP. “Sehingga harapannya, kualitas pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah juga semakin komprehensif,” imbuh Anas. 

Penyusunan LKjPP tahun ini tidak terlepas dari kendala, seperti tidak tersedianya data capaian kinerja dari beberapa sasaran Prioritas Nasional; terdapat Prioritas Nasional yang capaian kinerjanya di bawah target; serta adanya K/L yang belum menyampaikan laporan kinerjanya. Kendati demikian, Menteri Anas memastikan Kementerian PANRB akan terus melakukan penyempurnaan mekanisme penyusunan LKjPP dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

“Penyempurnaan ini tidak sekadar mengatur tentang mekanisme penyediaan data dan pelaporan semata, tetapi mengembangkan sistem akuntabilitas yang lebih komperensif dan terintegrasi, serta mampu memastikan bahwa target-target dari sasaran setiap prioritas nasional yang terdapat dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) terkawal dengan baik oleh setiap K/L,” tuturnya.

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh mengatakan LKjPP tahun 2022 yang telah disusun oleh Kementerian PANRB, sebelum diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan wajib dilakukan reviu oleh BPKP. Reviu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja dalam LKjPP bebas dari kesalahan yang dapat menganggu keandalan informasi kinerja tersebut.

“Laporan ini merupakan tools yang penting bagi publik maupun instansi pemerintah untuk melihat capaian kinerja dan juga untuk mendorong kinerja dan akuntabilitas pemerintah di masa yang akan datang,” ungkap Ateh.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto memaparkan RKP 2022 memiliki 7 prioritas nasional dengan 29 sasaran dan 77 indikator kinerja. Berdasarkan data realisasi 77 indikator yang telah berhasil diidentifikasi, 37 indikator tidak tercapai; 5 indikator tercapai sesuai dengan target; dan 18 indikator berhasil tercapai melebihi target yang diharapkan.

“Di sisi lain, untuk realisasi 17 indikator lainnya, tidak dapat diidentifikasi, baik dalam Laporan Kinerja yang disampaikan oleh K/L kepada Kementerian PANRB maupun berdasarkan data eksternal lainnya,” ujarnya.

LKjPP Tahun 2022 memuat informasi terkait dengan dukungan atas prioritas nasional oleh kementerian/lembaga (K/L), termasuk pencapaian target-target kinerja prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. LKjPP Tahun 2022 juga dilengkapi dengan informasi kinerja berupa pencapaian atas target kinerja K/L sehubungan dengan anggaran yang digunakan dan juga hambatan serta kesulitan yang dihadapi oleh setiap K/L dalam mencapai kinerjanya. (rum/humas MENPANRB)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini