Pasca Penyegelan Kantor, PT. KBP Komitmen Perbaiki Jalan, ini Kata Liri Muri

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Liri Muri. Foto:as
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Pasca aksi masyarakat 5 Desa di Kecamatan Belitang Hulu dan penyegelan Kantor PT. KBP yang beralamat di wilayah Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu pada tanggal 14 Ferbruari 2023 lalu menuai tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Liri Muri yang juga dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu.

Kepada media ini, Liri Muri mengatakan, beberapa waktu lalu sudah terjadi penyegelan Kantor PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) secara ritual adat. Dengan tuntutan supaya PT. KBP membangun jalan kearah Sengkabang Muntik-Sengkabang Kiarak-Keliat-Mertawai dan Sungai Tapah dan atau semua infrastruktur jalan yang ada di wilayah PT. KBP.

"Saya secara pribadi mendukung supaya jalan di perbaiki karena ini tanggung jawabnya pihak perusahaan (investor).  Mereka (masyarakat) memang benar menuntut haknya, khususnya masyarakat di wilayah PT. KBP,"  kata Liri Muri, Rabu (29/3/2023).

"Tetapi menuntut dengan acara-acara yang legan saya tidak menyepakati itu. Dan yang sangat saya kecam adalah melakukan tuntutan adat yang sangat tidak sesuai dengan adat istiadat Sub Suku Dayak Mualang. Adat jangan sembarangan di letakkan karena adat adalah suatau tatanan leluhur nenek moyang kita dan negara sudah mengakuinya sebagai kearifan lokal, junjung tinggi adat istiadat yang berlaku," tegas dia.

Contohnya kata dia, adat pati mati (meninggal). Orang mati misalnya ada objek orang mati memang perlu di tuntut. Tapi jangan ditulis separuh pati mati. Karena menurutnya, tidak ada orang yang hidup separuh mati separuh. Kalau mati (meninggal) ya mati.

"Ini merubah tatanan adat dayak Mualang. Ini tidak boleh terjadi. Maka saya berharap jenjang kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) mulai dari dusun, desa, kecamatan sampai kabupaten jangan mengesakan adat yang seperti ini. Karena ini bukan adat sebenarnya yang ada di Sub Suku Dayak Mualang. Lain lubuk lain ikannya, dimana bumi dipijak disitu langit di junjung," kesalnya.

"Adat yang dituntut oleh oknum itu tidak benar. Tidak ada orang hidup separuh, mati separuh. Saya kecam Tumenggung yang membuat rincian adat ini," tegas Liri Muri lagi.

Terakhir, Liri Muri menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terkait perbaikan jalan, akan direalisasi oleh PT. KBP setelah Lebaran (Idul Fitri) tahun ini.

"Saya mohon masyarakat disana supaya bersabar," pungkasnya. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini