Acara sosialisasi di aula Hotel Hanura Ngabang (foto Antonius) |
Sosialisasi di buka dan ditutup oleh ketua Bawaslu kabupeten Landak Drs.Petrus Kanisius Ng, dan diikuti ketua dan anggota Panwaslu bidang Hukum, pengawasan partisipasi dan hubungan masyarakat (HP2H) se-kabupaten Landak.
Petrus meminta supaya peserta yang mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar memahami apa yang dijelaskan dapat dimengerti.
" Tugas Panwaslu Kecamatan cukup berat dan harus mengikuti sesuai tatanan dan berdasarkan undang-undang pemilu, " pinta Petrus.
Pada sosialisasi ini mengundang narasumber Hawad Sriyanto, SH, MH Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalbar 2018-2023) melalui zoom meeting dan SAMSUL BAHARI, S.Pd, M.Si Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak.
Hawad Sriyanto menjelaskan terkait strategi efektif pengawasan dalam mencegah dan menindak terhadap pelanggan dan sengketa proses tahapan pemilihan umum.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan diskusi dan tanya jawab, dari peserta kepada narasumber untuk mengetahui apa untuk menjadi kendala dalam pengawasan.Samsul Bahri, sebagai pemateri pada kegiatan ini menegaskan bahwa pada masa kampanye dalam tahapan pemilu 2024 mengatakan peserta pemilu tidak boleh kampanye di tempat-tempat pelayanan public, kecuali sosialisasi tahapan kampanyenya.
Selain itu dia menyampaikan pengawasan bersama apabila ada ASN yang tidak netral, perlu ditindaklanjut apabila terindikasi ketidaknetralan ASN tersebut.
Dan juga terkait pemilih pemula yang ada di kabupaten Landak, perlu disosialisasikan bersama terkait calon-calon peserta pemilu 2024 mendatang.
"Kita harus sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepemiluan kepada pemilih pemula pada saat pemilihan, supaya pemilih yang masih idealis ini benar-benar memilih pemimpin yang tepat,” ungkap Samsul Bahari. (Anton).