-->

Bahas Raperda Tentang Kepemudaan, DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna

Editor: Redaksi
Sebarkan:

DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-9, masa Sidang ke III tahun 2023, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (PA Fraksi). Foto: hms DPRD Landak 
LANDAK, suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-9, masa Sidang ke III tahun 2023, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (PA Fraksi) Bapemperda DPRD Kabupatèn Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Landak, Kamis, (30/03/2023)

Rapat dipimpin dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri Pj. Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan DPRD Landak, dan Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan bahwa agenda rapat kali ini adalah dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Bapemperda DPRD Landak terhadap Raperda tentang Kepemudaan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Bapemperda DPRD Landak, Cahyatanus mengatakan, dalam pembahasan bersama Tim Eksekutif, Raperda tentang Kepemudaan yang merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Landak, saling bertukar pikiran guna penyempurnaan bahasa dan konsideran peraturan, sehingga disepakati beberapa perubahan dan penambahan baik dari sisi redaksional maupun substansi yang ada.

Cahyatanus juga menambahkan mengenai ketentuan lain dalam Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan terdapat kesamaan pandangan antara Bapemperda Kabupaten Landak dengan Tim Eksekutif untuk tidak dilakukan perubahan karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan kebutuhan yang ada di Kabupaten Landak.

“Dengan adanya beberapa perbaikan dan tambahan dalam Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Tim Eksekutif, dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak menyatakan setuju Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak," tutup Cahyatanus.

Sumber: Humas DPRD Landak 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini