-->


Bawaslu Sampaikan Pemahaman Pengawasan Pemilu

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyampaikan pemahaman pengawasan Pemilu (foto Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyampaikan Bimbingan Teknis  tentang Strategi Mewujudkan Pengawasan Partisipatif kepada anggota PPK, di aula Grand Hotel Landak, Kamis (5/1/2023). 

Petrus menyampaikan pemahaman bersama tentang pengawasan Pemilu. Pengawasan Pemilu adalah Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Tujuan pengawasan Pemilu untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu." ujar Petrus

Selain itu ketua Bawaslu Landak juga menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang menjadi focus pengawasan bersama yaitu :

- Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur/Bupati/Walikota 

- Pendaftaran Paslon 

- Penelitian Persyaratan Palson 

- Penetapan Pasangan Calon 

-  Pelaksanaan Kampanye 

-  Pelaksanaan Pemungutan Suara 

-  Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 

- Penetapan Calon Terpilih 

-  Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan.

-  Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. 

" Out put kerjasama pengawasan dalam bentuk pencegahan berorientasi pada hasil. Penindakan berorientasi pada proses. Kewenangan penindakan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu diatur dalam UU No. 7/2017 dan UU No.1/2015 junto UU No 08/2015 junto UU No. 10/2016 

Rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatan, Rekomendasi ke Penyidik Polri  dan Rekomendasi ke DKPP, " jelas Petrus. (Anton). 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini