-->

Paripurna DPRD Sekadau Diskor Karena Tidak Dihadiri Kepala Daerah

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023. (Foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-1 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 diskor, dikarenakan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau memprotes Paripurna hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. 

Salah satu perwakilan Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno dari Fraksi Hanura mengatakan dengan tidak mengurangi rasa hormat, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Fraksi-fraksi DPRD berharap sebaiknya Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 harus dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati. 

"Kami minta kepada Pimpinan agar Sidang Paripurna ini di skor dulu. Sesuai tata tertib, Paripurna pembahasan APBD harus dihadiri oleh 3 unsur Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah," kata Paulus Subarno. 

"Kami menginginkan agar lembaga kita ini dihormati. Kalau hanya Perda biasa tidak masalah namun inikan membahas APBD jadi kami menilai seolah-olah lembaga kami ini dilecehkan," tegasnya

Setelah fraksi-fraksi DPRD memberikan pendapat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau diskor selama 10 menit. (Nv). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini