-->

Kejari Landak Paparkan Unsur Sentra Gakkumdu

Editor: Antonius
Sebarkan:

Suasana Rakor sinergitas Sentra Gakkumdu (foto : Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id -  Anggota Bawaslu Landak Theresia Ursus, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak tahun 2024  di aula hotel Grand Landak, Selasa (25/10/2022). 

Sebagai moderator Theresia, memberikan kepada narasumber Kejari Landak Sukamto, untuk memaparkan tentang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Pemilihan Umum (Pemilu), tahun 2024 mendatang. 

Theresia mengajak kepada para peserta yang hadir, dari awak Media Masa, pengurus Parpol, dan pengurus Ormas yang ada di Landak untuk diskusi setelah mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber. 

" Kita sama-sama mendengarkan dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, dan diskusi untuk bertanya, supaya kita bisa memahaminya, " ujar Theresia. 

Dalam kesempatan itu Kejari Landak Sukamto. SH.MH memaparkan tentang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Peraturan Bawaslu RI nomor 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu, pasal 5, terdiri :

a. Pengawas Pemilu, 

b. Penyidik 

c. Jaksa

Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. 

Fungsi Sentra Gakkumdu  sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi. Sehingga dapat menciptakan sistem pemilihan umum yang baik dan efektif 

Tindak pidana pemilu adalah tindakan atau perbuatan yang berunsurkan :

1. Setiap Orang

2. Penyelenggara Pemilu

3. Pengawas Pemilu

4. Pejabat, ASN, Kades atau lainnya. 

5. Peserta Pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye,  dan lain-lain. 

" Perbuatan yang tindakan melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu, dapat dikarenakan sanksi berupa pidana. Pihak Bawaslu harus kuasai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat 1 KUHP, " jelas Sukamto. (Anton) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini