-->

Bawaslu Landak Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama Bawaslu Landak sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif Pemilu serentak tahun 2024 (foto: Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Landak Petrus Kanisius, membuka sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Pemilu serentak tahun 2024 di D' Raos Ngabang, Rabu (19/10/2022). 

Moto Bawaslu, "Bersama rakyat awasi Pemilu, Bawaslu tegakan keadilan Pemilu".

Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius, mengucapkan terimakasih kepada peserta yang sudah diundang bisa hadir mengikuti sosialisasi. Dengan hadirnya mengikuti sosialisasi ini bisa membantu dalam pengawasan Pemilu partisipatif. 

Dalam hal ini sangat penting ada pengawasan dari semua masyarakat dalam kegiatan Pemilu. 

"Kami berharap kegiatan yang dilakukan dapat diambil manfaat bersama untuk berpartisipasi, dengan tujuan meningkatkan kecerdasaan masyarakat dalam Pemilu. Masyarakat bisa cerdas dalam pemilihan, " katanya. 

Ketua panitia Andre Kristo, menyampaikan laporan sosialisasi, menyampaikan Narasumber dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak dan ketua Bawaslu Landak. 

Peserta undangan dari media massa, alumni Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) Kabupaten Landak, BEM Universitas Katolik Santo Agustinus Hipo,  STT Arastamar Ngabang, Laskar Anti Korupsi, dan siswa-siswi SMK Maniamas Ngabang. 

"Dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu tahun 2024 Bawaslu dan Stakeholder bekerja sama bahu membahu dalam mensukseskan pesta demokrasi terbesar di indonesia," ujar Andre. 

Dikatakannya, Bawaslu kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang secara khusus membahas sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan harapan untuk menyebarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

 "Maksud dan tujuan diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini adalah memberikan pemahaman tentang Peraturan terkait kepemiluan kepada masyarakat dan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran, " kata Andre (Anton) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini