Bawaslu Landak Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Landak telah membuka perpanjangan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, Pemilu tahun 2024.

Devisi Hukum Humas dan Data informasi ( Datin) Bawaslu Landak Boni Fasius mengatakan perpanjangan pendaftar ini, karena pada periode masa pendaftaran pertama jumlah pendaftar perempuan tidak memenuhi dari 30 persen dari jumlah pendaftar. Pendaftaran tidak dipungut biaya (Gratis). 

"Pendaftaran dan penerimaan berkas, di mulai tanggal 02 - 08 Oktober 2022.Untuk informasi syarat dan ketentuan, silakan datang ke sekretariat Bawaslu kabupaten Landak di Alamat ; jalan pangeran Affandi Rani di jalur 2 Ngabang, komplek perumahan dinas Bali Permai desa Hilir Tengah Ngabang," kata Boni Fasius. Jumat (30/09/2022).

Dijelaskan Boni Fasius, dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Landak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan Lampiran Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 174/KB.01/K.KKN/09/2022 tangal 12 September 2022 perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

"  Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Landak membuka Perpanjangan Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan  yang pada periode masa Pendaftaran pertama jumlah pendaftar perempuan tidak memenuhi 30% dari jumlah pendaftar pada masingmasing Kecamatan, " jelas Boni Fasius. (Anton). 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini