-->

Larangan Tanaman Kratom Sudah Menemui Titik Terang

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Tanaman Kratom
Pontianak, Suaraborneo.id - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyebut, persoalan mengenai legalitas larangan tanaman kratom saat ini sudah memiliki titik terang untuk menjadi komoditi yang bernilai ekonomis.

Informasi ini tentunya menjadi angin segar bagi para petani kratom di Kalbar, khususnya kabupaten Kapuas Hulu sebagai daerah penghasil tanaman kratom terbesar di Kalbar.

Titik terang itu dihasilkan setelah pemerintah provinsi Kalbar melakukan pertemuan dengan kantor staf presiden, badan narkotika nasional, balai pengawas obat dan makan serta perwakilan konsumen.

“Alhamdulillah masalah Kratom ada titik terang untuk terus jadi komoditi yang bernilai ekonomi, setelah pertemuan dengann KSP, BNN, BALAI POM, Perwakilan konsumen,” ungkap Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Senin (08/08/2022) siang.

Sutarmidji berjanji, pemerintah provinsi Kalimantan Barat akan terus berupaya agar rencana pelarangan kratom pada tahun 2023 tidak terwujud. 

Hal itu mengingat selain sebagai mata pencaharian masyarakat, jutaan tanaman Kratom saat ini juga untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Saya akan terus berupaya agar rencana pelarangan tahun 2023 tidak diwujudkan,” katanya.

Menurut bang Midji, pemerintah akan berupaya mengatur tata cara penjualannya melalui tata niaga atau dengan cara lain, agar komoditas kratom dapat dikelola dan terkonrol dengan baik.

“Atur penjualannya melalui Tata Niaga. Atau cara lain supaya terkontrol,” pungkasnya. (TN). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini