-->

Cegah Perdagangan Orang, Perlu Diperkuat Kolaborasi Antar Lembaga

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Foto:hms) 
Sintang Kalbar, Suaraborneo.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus J, membuka pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (10/8/2022).

Rapat Kerja Daerah Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang,  dihadiri semua OPD, Lembaga, dan Instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Sintang.

Yustinus J menyampaikan, terjadinya kasus perdagangan orang merupakan hal yang sangat krusial bagi bangsa sehingga kita harus terus memberikan pencerahan bagi masyarakat.

“Maraknya perdagangan orang terutama perempuan dan anak pada dewasa ini merupakan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Isu perdagangan orang merupakan suatu fenomena global, dan kasus perdagangan orang baik antar negara maupun dalam suatu Negara telah dilakukan oleh jaringan yang terorganisir, bahkan realitas menunjukan ketika ekonomi semakin terpuruk semangkin banyak perempuan dan anak yang dikerjakan, diperdagangkan dan dilecehkan,” ungkapnya. 

Data pada tahun 2022 yaitu 129 Warga Negara Indonesi telah di amankan di KBRI Mesir, dan 12 orang WNI korban penyekapan di Taiwan sudah tiba di Indonesia. Secara umum, akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah factor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, kurangnya perlindungan terhadap buruh migran, kondisi keluarga, dan ketidaktegasan aparatur hukum dalam mengambil tindakan terhadap para pelaku. Untuk itu upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang perlu di tempuh dengan upaya non penal, sebagai langkah prefektif dengan cara melibatkan peran sejumlah elemen, seperti organisasi kewanitaan, kaum agamawan, lembaga pendidikan formal dan non formal, media masa dan institusi terkait. Kebijakan tersebut perlu diterapkan dan didukung guna menanggulangi maraknya tindak pidana perdagangan orang. 

“Upaya yang di lakukan adalah, menghapus segala bentuk perdagangan orang, terutama perempuan dan anak di kabupaten Sintang, terlaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk praktek perdagangan orang terutama perempuan dan anak di Kabupaten Sintang, terbentuknya mekanisme rehabilitasi medis guna memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, terutama perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. Adanya payung hukum dan penindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sintang. Terbangunnya sistem koordinasi dan kerjasama dalam upaya penghapusan terhadap terjadinya tindak perdagangan orang, perempuan dan anak antar instansi Pemerintah, Lembaga social masyarakat dan Masyarakat,” tutup Yustinus J. (hms) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini