-->

Amar Usulkan Cornelis Jadi Menpan RB Gantikan Tjahjo Kumolo

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Amar Kalbar, Frans Asok (kiri) dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis (kanan) 
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Aliansi Masyarakat Akar Rumput (AMAR) provinsi Kalimantan Barat mengusulkan nama anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalbar 1, Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis untuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia kepada presiden RI, Joko Widodo.

Usulan itu untuk mengisi posisi jabatan Menpan RB yang sebelumnya dijabat oleh Tjahjo Kumolo yang telah meninggal dunia pada 1 Juli 2022 karena sakit. 

Ketua Amar Kalbar, Frans Asok, mengungkapkan, ada beberapa alasan nama Cornelis dinilai layak untuk menjadi Menpan RB. Selain berpengalaman di birokrasi, Cornelis juga merupakan politisi senior mewakili pulau borneo di Senayan.

Karir politik Cornelis dimulai dari jabatan, bupati, gubernur hingga anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Sementara sebelum terjun ke dunia politik, Cornelis juga berpengalaman di birokrasi seperti menduduki jabatan sebagai camat.

“Mengusulkan bapak Drs. Cornelis menjadi salah satu calon menteri (Menpan RB) mengantikan almarhum Tjahjo Kumolo, karena beliau (Cornelis) itu layak dan pas,” kata Frans Asok, Selasa (05/07/2022) malam.

Amar, memastikan sudah sepakat bersama kawan-kawan mengusulkan Cornelis mewakili masyarakat Dayak di Nasional agar memberikan kontribusi untuk membangun bangsa Indonesia yang begitu besar.

“Beliau itu rekam jejak luar biasa, dari camat, bupati dan gubernur, sekarang anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Komisi II membidangi pemerintahan dan politik,” ungkapnya.

Ketua Amar Kalbar juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan usulan ini kepada awak media di Kota Pontianak. 

Berdasarkan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022, Presiden RI Joko Widodo menunjuk Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim untuk mengisi kekosongan jabatan sementara mulai dari tanggal 4 hingga 15 Juli 2022. (TN). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini