Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Jumlah kasus kejahatan narkotika dan barang berbahaya (narkoba) di Kabupaten Sekadau setiap tahun cenderung meningkat. Semua pihak diajak bersama untuk melawan peredaran narkoba di Bumi Lawang Kuari ini.Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Salahudin (kiri) saat menjadi pembicara dalam Talk show bertajuk Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Radio Lawang Kuari, Senin (27/6/2022) pagi.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Salahudin menjadi pembicara dalam Talk show bertajuk Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Radio Lawang Kuari, Senin (27/6/2022) pagi.
“Kami berharap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba tidak hanya diucapkan dengan kata-kata, melainkan diwujudkan dalam suatu tindakan yang nyata,”tegas Salahudin.
Ia memaparkan perbandingan dari tahun ketahun yang ditangani oleh Polres Sekadau yakni, untuk tahun 2022 terdapat 9 kasus dengan jumlah 18 tersangka, tahun 2021 terdapat 14 kasus dengan 19 tersangka dan pada 2022 hingga Juni ada 8 kasus dengan 10 tersangka.
“Nah, sampai 2022 baru bulan Juni sudah mengalami kenaikan kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan, ada 1 kasus pada tahun 2021 pelakunya anak dibawa umur,” bebernya.
Salahudin menegaskan, Peringatan HANI diperingati setiap tanggal 26 Juni, sebagai bentuk motivasi dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa narkoba adalah barang berbahaya bila disalahgunakan.
“Terlebih masih adanya ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan resiko yang ditimbulkannya dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan dan memasuk barang haram berbahaya tersebut,” pungkasnya. (tim)