-->

Direktorat Narkoba Rilis Hasil Penangkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Terduga pelaku dan barang bukti. Foto:ist). 
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Direktorat Narkoba, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil amankan 31 plastik transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.381 gram dan satu orang pelaku.

“Barang haram tersebut berhasil di amankan dari dalam Sepiteng (tempat penampung kotoran), di Desa Kuale, Singkawang. Dari hasil pengembangan  pelaku berinisial MAH,” ungkap Direktorat narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, SIK dari rilisnya. Sabtu (11/6/2022).

Sebelumnya tim Subdit II berkordinasi dengan tim IT terkait ada informasi terhadap pengembangan perkara narkotika, selanjutnya tim IT bersama tim Subdit II melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yg diduga sebagai pengedar narkotika diwilayah hukum Bengkang-Singkawang.

“Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 Wib, tim memberhentikan mobil Fortuner warna putih yg dikendarai oleh  seorang pelaku MAH, jalan raya Bengkayang, dan menemukan 1 klip shabu,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan   menuju Desa Kuale, dirumah mertua salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial BR dan kedapatan 3,3 kilogram sabu dalam Spiteng.

“Hasil pengembangan bahwa MAH memesan narkotika jenis sabu ONS di Selakau Sambas, sabu tersebut akan diantar oleh BR dan penyerahannya akan dilakukan di Desa Kuale (rumah mertuanya),”Kata Kombes Yohanes Hernowo.

Saat ini, jelasnya, satu pelaku berinisial MAH dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, di bawa ke Mapolres Singkawang guna di lakukan pengembangan.

Barang bukti terdiri dari 31 plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.381 gram. 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 0,75 gram, 1 unit mobil Fortuner, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini