-->

15 Kades Tuntut TKD ke PT. MSP, Hikman Sudirman Menilai, itu Sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2015

Editor: Redaksi
Sebarkan:

15 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang saat menggelar panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan PT. MSP, Desa Kerapa Sepan, Senin (27/6/2022). 
Sintang Kalbar, Suaraborneo.id – Sebanyak 15 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang menggelar panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan PT. MSP, Desa Kerapa Sepan, Senin (27/6/2022).

Adapun kelima belas Kades tersebut antara lain; Kades Kerapa Sepan, Kades Neran Baya, Kades Buluk Panjang, Kades Lalang Inggar, Kades Pelaik, Kades Tanjung Putar, Kades Kempas Raya, Kades Tanjung Keliling, Sekdes Mengkirai, Kades Nanga Tikan, Kades Nyangkom, Kades Sungai Pengga, Kades Pauh Desa, Kades Melingkat

Aksi Kades, BPD dan masyarakat tersebut menuntut direalisasikannya Tanah Kas Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015.

Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan saat di wawancara media ini mengatakan, yang menjadi tuntutan kami dari 15 desa ini adalah soal tanah kas desa (TKD), yang mana sampai hari ini perusahaan belum menyerahkan Tanah Kas Desa kepada kami,” kata Robi.

Tuntutan kedua dari 15 desa ini lanjut Robi, meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi dan menjalankan peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.

“Kami hanya minta 2 hektar untuk tanah kas desa. Ya, kalau kita hitung-hitung ada 260 pohon kelapa sawit yang ditanam, yang kita minta,” tegasnya.

Namun demikian, menurut Kades Kerapa Sepan ini, 15 Kepala Desa, BPD dan Masyarakat yang menggelar aksi tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan bentuk menolak kehadiran investasi.

“Kami tidak menolak investasi yang masuk di wilayah kami, tapi kami menolak investasi yang masuk dan tanpa memberikan manfaaat bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, hadirnya investasi dapat memberikan dampak pada laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukannya malah membuat masyarakat dihadapankan dengan berbagai persoalan.

“Untuk itu, saya minta agar TKD ini segera direalisasikan,” pungkas Robi.

Sementara itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman yang hadir pada aksi tuntutan 15 Kepala Desa ke PT. MSP, dinilainya hal yang wajar.

Pasalnya, itu merupakan hak yang harus dijalankan oleh pihak perusahaan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah hak yang memang wajib diberikan atau direalisasikan pihak perusahaan. Kan hanya 2 hektar tuntutan mereka terkait TKD ini, inipun sesuai dengan Perbup Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015," kata Hikman Sudirman.

Adapun bunyi Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 berbunyi demikian;

Dalam hal di Desa tidak tersedia Tanah Kas Desa untuk Kebun Kas Desa dan Lahan/Kebun Inti Perusahaan Perkebunan telah bersertifikat Hak Guna Usaha, maka hasil Kebun Kas Desa berasal dari pola bagi hasil kebun inti seluas:

a. Jika perolehan lahan (limapuluh) sampai dengan 100 (seratus) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 1 (satu) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

b. Jika perolehan lahan di atas 100 (seratus) sampai dengan 150 (seratus limapuluh hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun Inti seluas 2 (dua) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

c. Jika perolehan lahan di atas 150 (seratus limapuluh) sampai dengan 200 (duaratus) hektar, maka Perusahaan/Investor perkebunan menviapkan Kebun inti seluas 3 tiga) hekatr sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

d. Jika perolchan lahan di atas 200 (duaratus) sampai dengan 250 (duaratus Iimapuluh) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 4 (empat) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa,

e. Jika perolehan lahan di atas 250 (duaratus limapuluh) hektar, maka Perusahaan perkebunan menyiapkan Kebun inti seluas 5 (lima) hektar sebagai bagi hasil untuk Kas Desa.(*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini