-->

Lahan Warga Dalam HGU Perusahaan, Ini Kata Ketua Komisi 2 DPRD Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Menyikapi keluhan masyarakat terkait lahan perkebunan atau pertanian masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, angkat bicara.

Yodi mengatakan, seperti diketahui terkait permasalahan HGU Perusahaan di Kabupaten Sekadau hampir 50 persen bermasalah karena dari awal Perusahaan membuat HGU hanya dengan menggunakan satelit, sehingga tidak terlalu akurat mengenai apa saja permasalahan dilapangan.

"Contoh, lahan perkebunan, pertanian serta permukiman warga yang masuk dalam HGU dan ujung-ujungnya warga yang ingin membuat sertifikat hak milik tidak bisa, hal ini memang terjadi di beberapa Perusahaan di Kabupaten Sekadau, kata Yodi saat di wawancarai Suaraborneo.id. Selasa (10/5/2022)

"Agar diterbitkan sertifikat hak milik, harus direvisi HGU-nya dan yang merevisinya adalah Pemerintah Daerah bersama BPN. Mau tidak mau Perusahaan harus terima karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan BPN," tambahnya

Yodi menambahkan, banyak sekali program PTSL dari Pemerintah Pusat, sementara kendalanya masyarakat tidak bisa memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas hak milik tanah tersebut dan hal ini harus segera di koordinasikan dari pemerintah daerah ke setiap Perusahaan.

"Saran saya agar masyarakat yang tanahnya masuk dalam HGU untuk melaporkan ke pihak Perusahaan yang bersangkutan serta pemerintah setempat agar ditindaklanjuti, namun jika tidak ada tindakan juga maka segera laporkan ke DPRD sebagai wakil rakyat nanti akan dibantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami hanya menunggu laporan dari masyarakat untuk melaporkan hal ini dengan membawa dokumen tanahnya kepada kita, nanti akan kita tindaklanjuti dan akan dipanggil perusahaan tersebut untuk di minta pertanggungjawaban," pungkasnya. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini