-->

Tanggapi Mafia Minyak Goreng, Sutarmidji: Pemerintah Serius Tangani Korupsi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji
PONTIANAK, Suaraborneo.id- Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengundang perhatian Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Mengingat, mafia minyak goreng ini dinilai menjadi biang keladi terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Menurut Sutarmidji, hal ini merupakan Warning (peringatan) bagi pihak lainnya. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa negara serius menangani korupsi. Apalagi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan masyarakat seperti minyak goreng.

“Kasusnya itukan pihak perusahaan tidak punya izin ekspor atau tidak boleh mengekspor tapi melakukan ekspor. Itu masalahnya. Sehingga terjadi kelangkaan, pengurangan pasokan di dalam negeri. Itu menimbulkan kegaduhan,” kata Sutarmidji di Mapolda Kalbar, Rabu (20/04/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji juga mengingatkan agar produsen minyak goreng di Kalbar benar-benar memenuhi kebutuhan Kalbar. Jangan sampai terjadi kelangkaan. Di mana, kata Sutarmidji, pihak produsen sendiri sudah menyatakan bahwa produksi minyak goreng dalam sebulan lebih dari 20 ribu ton. Sedangkan kebutuhan di Kalbar setiap bulannya maksimal hanya 4.600 ton.

“Masa sih tidak bisa memenuhi kebutuhan Kalbar dulu. Kalau masalah harga itu karena kenaikan CPO atau bahan bakunya. Tapi kalau pasokan harus tersedia cukup di Kalbar. Jangan sampai langka. Karena kalau langka itu artinya ada masalah,” kata Sutarmidji.

Tak hanya itu, Sutarmidji juga meminta para pengecer tak mengambil kesempatan. Hal ini lantaran dirinya menemukan adanya disparitas harga yang terlampau jauh antara harga beli satuan dengan harga partai.

“Memang lebih murah beli partai besar, tapi kan tidak semua orang bisa beli partai besar. Cuma ketika diecer, satu liter, dua liter, harganya kalau dihitung bisa jauh, jangan mengambil kesempatan,” pungkas Sutarmidji.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Sementara, Petinggi perusahaan yang terlibat kasus ini antara lain Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.(hms/eka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini