-->

Bukhari: Vaksinasi Saat Puasa Diperbolehkan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Sekadau, Bukhari
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Sesuai dengan adanya surat edaran dari MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa Vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Demikian dikatakan Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Sekadau, Bukhari, saat diwawancarai Suaraborneo.id. Kamis (7/4/2022). 

Bukhari mengatakan, seperti yang diketahui bahwa saat ini vaksinasi dibulan Ramadhan masih menjadi perbincangan dimasyarakat namun sesuai Surat Edaran (SE) dari MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sekadau untuk dapat menuntaskan vaksinasi mulai dari tahap 1,2 dan 3 untuk mendukung program pemerintah, meskipun sedang berpuasa namun vaksinasi aman dan tidak membuat batal puasa," ujarnya

Bukhari juga berharap kepada umat Islam di Kabupaten Sekadau agar dapat menjalankan ibadah puasanya 1 bulan penuh karena semakin baik kualitas puasa maka semakin baik juga Allah memberikan ganjaran yang besar. 

"Kami berharap kepada umat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa sampai selesai dan semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT," pungkasnya. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini