-->

Terima Aspirasi Dari Masyarakat Tentang Tata Kelola Koperasi Pancur Sawit, Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat

Editor: Antonius
Sebarkan:
Yohanes Desianto anggota DPRD Landak

LANDAK, suaraborneo.id - Komisi B DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Amboyo Inti tentang tata kelola koperasi pancur sawit. 

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua Komisi B Evi Juvenalis didampingi Anggota Komisi, Yohanes Desianto,  F. Romi Ginting, Minadinata, Agus Sudiono dan Suparda dihadiri Ketua Koperasi Pancur Sawit, Kepala Desa Amboyo Inti, Camat Ngabang, Kepala OPD terkait dan perwakilan masyarakat 5 orang. Selasa (29/03/2022). 

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis mengatakan bahwa rapat dengar pendapat hari ini yaitu menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Amboyo Inti terkait tentang tata kelola koperasi pancur sawit.

"Kesimpulannya adalah mereka harus segera melakukan rapat dengan anggota, untuk menyesuaikan apa yang menjadi ketidakpuasan para anggota sehingga para pengurus bisa membuat laporan secara terperinci terkait dengan persoalan yang diduga ketidak nyambungan antara laporan hasil yang mereka terima dengan apa yang dilaporkan oleh pengurus dan ketua koperasi. Harapannya dirapat mereka semua bisa selesai dan bisa dipertanggungjawabkan," ucap Evi Juvenalis. 

Demikian juga salah satu perwakilan masyarakat Desa Amboyo Inti Asau mengatakan ada beberapa keluhan yang disampaikan adalah sebagai berikut: 

"1. Pengelolaan dana pupuk

2. Sisa tabungan replanting yang dipotong dari hasil TBS anggota.

3. Pengelolaan hasil TBS yang dipegang koperasi sebelum replanting dari kebun pak beti kelompok 65, kebun pak talis kelompok 64, kebun pak Eka kelompok 65.

4. Pengelolaan armada/mobil sebelum dijual mobil dan sesudah dijual mobil dan hasil penjualan uangnya dikemanakan.

5. Pengurus koperasi tidak menyampaikan pertanggungjawaban seluruh aset dan perkembangan dana sejak tahun 2014 sampai sekarang. 

6. Pengurus koperasi melakukan kewenang-wenangan dalam menggunakan keuangan koperasi," tutur Asau. (MC/anton) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini