Dalam pernyataannya, Jono menyoroti banyaknya masalah yang dialami oleh pekerja, mulai dari kekurangan upah hingga ketidakaktifan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
"Kami mengalami banyak kesulitan di lapangan, khususnya bagi karyawan yang sakit setelah bulan Oktober. Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak air bersih bahkan gaji," jelas Jono.
Dia juga menyebutkan adanya pengurangan hari kerja yang tidak dibayar, menyebabkan gejolak di antara para pekerja.
Lebih lanjut, ia menekankan masalah serius terkait BPJS, di mana beberapa karyawan memiliki kartu BPJS namun statusnya tidak aktif.
“Ada kasus di mana karyawan telah bekerja sejak 2013, tetapi verifikasi menunjukkan saldo hanya Rp 3 juta sampai tahun 2025. Ini jelas menandakan adanya potensi penggelapan,” tandasnya.
Tuntutan Jono cukup jelas; dia meminta manajemen tertinggi PT HPI POU, termasuk owner perusahaan, untuk hadir dan mengambil tindakan yang tepat agar masalah ini tidak semakin meluas. Ia mengancam akan melakukan laporan pidana jika keluhan tersebut tidak ditanggapi secara serius.
Ketidakpuasan terhadap administrasi dan kebijakan perusahaan dinilai dapat berdampak luas, terutama dalam hubungan industrial di area tersebut.
Melihat situasi ini, harapan Jono adalah adanya mediasi dan dialog yang lebih terbuka antara pihak manajemen dan karyawan untuk mencari solusi yang adil dan sesuai undang-undang.
Dengan kondisi yang ada, Jono berharap perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya pengaduan lebih lanjut, dan menegakkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara HRD Kebun Dedy Arman, menjelaskan perihal keluhan karyawan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan perhitungan upah. Dia menegaskan bahwa manajemen telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh edaran menteri terkait.
Masalah utama yang diangkat adalah adanya kekurangan dalam pembayaran THR menurut pandangan karyawan. Namun, Dedy menjelaskan bahwa tunjangan jabatan yang diterima oleh karyawan sifatnya tidak permanen.
Ia mengklarifikasi bahwa komponen gaji terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sementara tunjangan jabatan, seperti tunjangan jabatan mandor dan tunjangan beras, termasuk dalam kategori premi yang dapat bervariasi berdasarkan kehadiran.
"Perhitungan THR kami didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). Oleh karena itu, bagi yang memiliki pendapatan bulanan tetap, kami sertakan semua komponen penghasilan bulan sebelumnya," ungkap Dedy.
Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai potongan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang mungkin dianggap besar oleh beberapa karyawan. Potongan BPJS tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji karyawan dengan kontribusi berbeda antara perusahaan dan pekerja.
Dedy menyoroti bahwa iuran BPJS bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh jumlah kehadiran karyawan.
“Jika seorang karyawan tidak masuk kerja, maka gaji dan potongan BPJS akan disesuaikan. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi seluruh karyawan,” tutup Dedy.(Anton)