Riyoldi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa saat mendatangi mapolsek Pontianak Selatan, selasa 08/03/22. Siang |
Maksud kedatangan BEM beserta para perwakilan UKM yang ada dilingkungan kampus Fisipol UNTAN tersebut untuk menanyakan terkait proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN beberapa waktu lalu, terhadap salah satu mahasisiswa Fisipol yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor Pontianak selatan.
“Jadi maksud dari kedatangan kami dari BEM hari ini sebenarnya untuk mengawal proses hukum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian, akan tetapi menurut informasi bahwa bapak Kapolseknya sedang tidak berada ditempat. Untuk itu kita masih diharapkan menunggu prosesnya yang sedang dilakukan, masih menunggu alat bukti yaitu berupa hasil Visum,”tutur Riyoldi Ketua BEM Fisip.
Riyoldi juga menambahkan, ketika semua alat bukti sudah dilengkapi pihaknya berharap segera diproses ke tahap selanjutnya.
“Harapan kami ketika nanti semua alat bukti sudah terkumpul kita berharap bahwa pelaku segera diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan jika memang terkonfirmasi bahwa pelaku benar mahasiswa aktif, misalnya oknum mahasiswa Fakultas Hukum saya berharap pihak fakultas dapat memberikan sangsi akademis kepada pelaku,” ungkapnya.
Ketua BEM Fisip berharap bahwa kasus ini tetap diproses hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan kedepan tidak terulang kembali karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan kampus.
“Kita akan terus mengawal kasus ini, Karena kemaren kita jelaskan juga sudah ada pertemuan dari Wakil Dekan III (Wadek III) Fakultas Hukum dan Wadek III Fisip bersama BEM sudah bertemu untuk mediasi dan meminta maaf, kita secara manusia pasti memaafkan akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan agar ada efek jera yang ditimbulkan dan masalah ini sebetulnya berpengaruh kepada aktivitas dilingkungan kampus,” tutupnya. (eka).