-->


4 Desa di Belitang Hulu Minta HGU PT. KBP yang Masuk Wilayah Desa Mereka Dicabut

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Perwakilan 4 desa dari Belitang Hulu saat menyampaikan aspirasinya 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Perwakilan Masyarakat 4 Desa di Kecamatan Belitang Hulu menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau terkait Hak Guna Usaha PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) yang di wilayah desa mereka, belum digaraf oleh pihak perusahan sampai saat ini. Mereka menganggap bahwa lahan tersebut merupakan lahan tidur dan diterlantarkan (tidak produktif). Sehingga, mereka minta izin HGU di lahan yang tidak produktif tersebut dicabut. Penyampaian aspirasi tersebut bertempat di Aula Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Selasa (1/3/2022). 

Di wawancara usai kegiatan, Kuasa Hukum 4 desa tersebut, Alfonso mengatakan, masyarakat Desa Sebetung, Sungai Tapah, Ijuk dan Batuk Mulau menuntut agar tanah masyarakat yang masuk pada HGU PT. KBP yang tidak ditanam tumbuh agar dicabut HGU-nya. 

"PT. KBP ini telah diberikan hak sebesar 20.000 hektar lebih HGU-nya, dari sekian luas HGU itu yang dikelola hanya sekitar 5000 lebih hektar dan selama 23 tahun ini masyarakat terlunta-lunta karena HGU tidak dikelola dan tidak ditanam tumbuh sekitar 15.000 hektar lebih yang dimana didalam itu ada permukiman masyarakat dan fasilitas umum serta lahan perkebunan masyarakat," jelasnya 

"Intinya masyarakat meminta agar HGU yang tidak produktif yang tidak dikerjakan oleh PT. KBP agar dicabut HGU-nya," timpalnya 

Dalam kesempatan itu juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komarudin mengatakan BPN akan melakukan pemantauan dasar tanah dan akan dilakukan monitor ke lokasi HGU tersebut serta nanti akan dilakukan mekhanisme untuk menyelesaikan masalah HGU-nya. 

"Nanti akan kita lakukan mekhanisme yang baik untuk mengeluarkan HGU tersebut setelah HGU direvisi baru masyarakat bisa mengajukan permohonan sertifikat," jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyambut baik kedatangan masyarakat dari Kecamatan Belitang Hulu dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait HGU yang diterlantarkan oleh PT. KBP. 

"Masyarakat minta lahan yang tidak diolah selama ini agar dikembalikan ke masyarakat," katanya 

"Kedepan secara bertahap kita akan panggil pihak perusahaan agar lahan masyarakat yang ada pada HGU, yang belum dikelola agar dilepaskan dan intinya nanti kita akan diskusikan bagaimana baiknya," pungkasnya

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Komisi 2, Yodi Setiawan dari Fraksi Gerindra, Liri Muri dari Fraksi Hanura, Mathius Candra Dawi dari Fraksi Golkar dan Bambang Setiawan dari PDI Perjuangan, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Asisten, Forkopimda Kabupaten Sekadau, BPN dan perwakilan masyarakat Kecamatan Belitang Hulu. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini