-->

Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Sis: Keabsahan Kepemilikannya Sangat Penting

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis 
Kapuas Hulu, Kalbar - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan 594 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu. Penyerahan sertifikat secara simbolis itu berlangsung di dua Desa, Desa Sayut dan Desa Suka Maju Kecamatan Putussibau Selatan. Selasa (15/2/2022)

Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Ia juga mengingatkan agar menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu di foto kopy sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” pesannya 

Bupati yang akrab di sapa Sis ini menjelaskan, pemerintah mengadakan program tersebut gunanya antara lain pemilik tanah mendapat pengakuan secara sah dari negara. Kedua, sertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi atau dapat dijadikan agunan di bank sebagai modal usaha. Dan fungsi ketiga, menurut Bupati Sis, jika sudah disertifikat tanah tadi, maka tidak akan ada konflik sosial atas nama lahan.

"Saya berharap warga yang telah menerima sertifikat tanahnya bisa fokus pada peningkatan produksi karena sudah aman, tidak ada lagi yang bisa mengkalim tanah yang sudah tersertifikasi,“ harap Fransiskus Diaan

Sementara itu, kepala BPN Kabupaten Kapuas Hulu, Kaida menjelaskan, total sertifikat yang dibagikan di Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 3350 bidang 

"Kecamatan Putussibau Selatan menjadi target prioritas kita untuk pemberian sertifikat tanah, karena kecamatan ini nanti akan menjadi jalan utama untuk menuju Ibu Kota Negara, selain itu kedepannya ada tujuh ribuan sertifikat yang akan kita bagikan di kecamatan selimbau," pungkasnya. (hms/fd). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini