Sintang Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (4/2/2022).Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dan Kajari Sintang
Adapun Nota Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara. Dasarnya lanjut dia, ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan aset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah.
“Dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan aset negara. Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan,” jelasnya.
“Ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi aset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan. Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan. Tetapi bukan berarti perkara itu tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada kami untuk menjadi laporan kepada atasan kami,” tutupnya
Sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan tersebut.
"Besar harapan kami agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang," harapnya
“Khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini,” pungkasnya.**