Foto : ilustrasi (sumber foto : int) |
CSR juga diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 sampai dengan ayat 3 yaitu (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dana atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (2) Kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya pelaksanaannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait.
Secara teknis, CSR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menegaskan kembali untuk meminta komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya.
"Namun pada prakteknya, diduga PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) yang berdiri sejak tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit belum pernah menunaikan kewajiban CSR nya kepada Desa di sekitar tempatnya berusaha".
Mantan Kepala Desa Tanjung Tengang, Jamaludin mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, PT. RKA tidak pernah sekalipun menunaikan kewajibannya terkait CSR. Semua kegiatan pembangunan di desa bersumber dari APBDes (sumber dana APBD dan APBN).
“Awal pada saat penyerahan lahan oleh warga kepada PT. RKA, mereka berjanji akan membantu pembangunan di desa seperti pendidikan, infrastruktur dan lainnya. Tapi sampai saat ini tidak satupun terealisasi,” ungkap mantan Kades ini saat dihubungi via Whatsapp, Senin (15/11/2021) kemarin.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Sabni, SE., Kepala Desa Baru Periode 2014-2019 yang mengatakan belum pernah ada bantuan atau kegiatan CSR PT. RKA di desanya selama ia menjabat sebagai kepala desa.
“Belum, belum pernah ada kegiatan CSR dari PT. RKA sama sekali waktu itu,” ujarnya Sabni. (ST)