-->

287 Kades Terpilih di Sintang Dilantik

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pelantikan 287 Kades terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang 

Sintang Kalbar
, Suaraborneo.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si melantik 287 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, di Indoor Apang Semangai, Kamis (7/19/2021).

Dalam sambutannya, Yosepha Hasnah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Kades dan penjabat Kades atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin di desa masing-masing.

"Semoga apa yang telah saudara berikan menjadi amal ibadah," ucapnya

“Dalam kesempatan ini pula, saya sampaikan ucapan terimakasih atas upaya, jerih payah dan pengorbanan para anggota BPD, panitia pemilihan kepala desa tingkat desa serta semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang, karena tanpa peran serta saudara semua, pemilihan kepala desa tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik. Semoga segala upaya yang telah saudara-saudara dharma baktikan menjadi amal ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya

Yosepha menambahkan, berbagai tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021, sebagai sebuah perwujudan demokrasi masyarakat desa telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan aman, meskipun tidak dapat dipungkiri, kendala itu tetap ada, tapi masih dalam ambang kewajaran proses demokrasi.

“Saya mengajak para kepala desa terpilih, tidak hanyut pada euforia kemenangan saja, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menyatakan bahwa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kemudian ditetapkan dengan peraturan desa (PERDES),” pintanya

Selanjutnya kata dia, dari RPJMDES tersebut pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pemerintahan desa (RKPDES) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan. sebagai implementasinya yaitu APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

Keuangan desa yang tertuang dalam APBDes tersebut harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa, trend pengawasan pun akan semakin ketat.

"Kepala desa merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan terpilihnya saudara sebagai kepala desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Berikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut, atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan,” pesan Yosepha Hasnah. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini