-->

Aktivitas Operasional Tempat Ibadah JAI di Desa Balai Harapan Sintang Dihentikan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Jumpa pers Diskominfo Sintang 

Sintang Kalbar, suaraborneo.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, Kurniawan, S. Sos, M. Si menggelar jumpa pers usai dilaksanakannya penyerahan Surat Bupati Sintang  yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/8/2021), di Command Center Kantor Bupati Sintang. Saat jumpa pers, Kadis Kominfo didampingi Kaban Kesbang Pol Kusnidar, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Kabag Hukum Hartati, Kasat Pol PP Martin Nandung.


Kadis Kominfo Sintang, Kurniawan kepada awak media yang hadir di Command Center menyampaikan terkait dengan pemberitaan tentang permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, dihimbau kepada semua pihak termasuk Media Massa agar memberitakan informasi yang sesuai fakta di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatiff menggunakan berita di media massa yang dapat memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA serta melanggar aturan hukum yang berlaku. 


“Sejak persoalan ini bergulir, ada media yang memuat berita yang bernada provokatif. Bahkan ditampilkan foto yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Seperti gambar rumah ibadah yang ditampilkan merupakan foto rumah ibadah di tempat lain. Sampaikan berita dan informasi yang sesuai fakta-fakta dilapangan. Kami menginginkan kondisi Kabupaten Sintang yang damai, penuh persaudaraan, dan kita tidak terjadi konflik sosial. Sintang ini sudah damai dan kondusif untuk membangun. Jangan kita rusak dengan hal-hal tidak baik,” pesannya 


Kurniawan mengatakan, pemerintah Kabupaten Sintang mengirim surat kepada  Gubernur Kalimantan Barat tentang laporan bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang. Surat tersebut diantar langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Gubernur Kalimantan Barat pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. Atas dasar arahan Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendindirikan bangunan tempat ibadah oleh JAI tersebut, maka pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen. (**) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini