Drs. Paulus Subarno, M.Si |
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Rekonstruksi atau reka ulang adegan tindak pindana penganiayaan oleh tersangka berinisial MW terhadap ibu dan anak atas nama Katarina Noviati (Ibu) dan Valeria Devina (Anak) pemilik Toko Primadona Meubel yang terjadi pada Rabu 12 Mei 2021 lalu. Kegiatan bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Selasa (13/7)
Usai gelar rekonstruksi, awak media ini pun mewawancarai Munawar Rahim,.S.H.,M.M Pengacara pihak tersangka (MW).
Seperti pemberitaan di media ini sebelumnya usai Rekonstruksi, Munawar Rahim mengatakan bahwa tersangka sangat menyesal atas perbuatannya dan tersangka melakukan perkara ini karena ada faktor sebab dan akibat.
"Dimana awalnya tersangka (MW) ini minta izin untuk tidak masuk tetapi oleh suami korban di pecat langsung, selain itu tersangka ini meminta naik gaji tapi oleh suami korban tidak dinaikan gajinya padahal korban sudah bekerja lama di tokoh mebel tersebut, sehingga terdakwa ini timbul motif sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Munawar Rahim. Demikian seperti dimuat pada media ini sebelumnya.
Namun, apa yang disampaikan oleh pengacara tersangka dibantah oleh pihak keluarga korban.
Paulus Subarno, pihak keluarga korban membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka.
"Pihak korban tidak pernah memecat tersangka, kita hanya menyuruhnya masuk kerja karena kebiasaan tersangka setiap pinjam uang besoknya tersangka tidak masuk," kata Paulus Subarno kepada suaraborneo.id.
"3 hari sebelum lebaran tersangka pinjam uang Rp500.000 dan besoknya tersangka tidak masuk kerja," timpalnya.
"Suami korban mengatakan kepada tersangka besok masuk kerja, jangan ndak masuk karena besok ramai orang belanja mau lebaran, lalu tersangka menjawab, Aog bang," kata Subarno sesuai kata suami korban.
Kemudian kata Subarno, sesuai apa yang disampaikan suami korban (Iwan), keesokan harinya ternyata tersangka tidak masuk kerja. Lalu dicari kerumah gak ada, ternyata tersangka dirumah bapaknya, pergilah Joko yang merupakan karyawan toko Meubel Primadona menemui tersangka dan menyuruh masuk kerja dan ternyata tersangka nggak mau masuk kerja.
Pesan Suami korban lanjut Subarno, kalo nggak masuk kerja hari ini, besok lusa nggak usah masuk," kata Subarno meniru apa yang disampaikan suami korban.
Selain via telepon seluler, Paulus Subarno yang merupakan pihak keluarga korban juga mengirim pesan lewat akun WhatsApp-nya.
1. Kita tidak pernah mecat ybs.
2. Ybs tidak pernah minta naik gaji, justri gaji ybs lebih besar dari karyawan yg lain. Gaji pokok 1.900.000/ bulan + uang makan 35.000/ hari. Demimian dikutip dari pesan WhatsApp Paulus Subarno kepada media ini.
Di konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sekadau, melalui telepon selular, Iptu Anuar Syarifuddin mengatakan, untuk membuktikan kebenarannya nanti di persidangan saja.
"Nanti kan ada saksi-saksi dari kedua belah pihak," kata Iptu Anuar Syarifuddin dengan singkat. (Novi)