Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Jefray Raja Tugam |
Sekadau Kalbar, suaraborneo.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan surat KPU RI Nomor 495/ PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021, kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pada hari ini, Rabu 3 Juni 2021 menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih Aron-Subandrio) hasil Pilkada 2020.
Bupati Sekadau terpilih, Aron-Subandrio di tetapkan kembali oleh KPU Sekadau karna sebelumnya, pasca Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada 12 April lalu kembali ada gugatan jilid 2 ke MK oleh pihak pasangan nomor urut 2, Rupinus-Aloysius.
Mewakili Partai Demokrat, Jefray Raja Tugam mengucapkan terimakasih kepada pihak KPU Sekadau yang pada hari ini, tanggal 3 Juni 2021 kembali menetapkan pasangan terpilih (Aron-Subandrio) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.
"Terimakasih juga kepada semua pihak baik parpol pengusung lainnya, Bawaslu Kabupaten Sekadau, pihak keamanan dan pihak terkait lainnya," ucap Legislator Demokrat saat dijumpai wartawan suaraborneo.id, Kamis (3/6).
"Kita harus bersabar, karna kita harus mengikuti perintah dari MK karna ada gugatan jilid 2 di MK," timpalnya
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini juga mengucapkan terimakasih atas keputusan MK pasca gugatan jilid 2.
"Ini putusan MK yang kedua kali. Ini sejarah bagi Kabupaten Sekadau, bahkan mungkin se-Indonesia karna dua kali penetapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih, bahkan sempat dilantik. Intinya kita taat aturan," ujarnya
Jefray juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas dukungan dari masyarakat kabupaten Sekadau.
"Mari kita taati peraturan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini KPU. Tidak ada lagi pendukung 1 dan pendukung 2, tetapi bersatu untuk membangun Sekadau yang kita cintai ini," pungkasnya. (tim)