-->

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Dua Kasus Kerumunan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5) memvonis Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta dalam dua kasus kerumunan.

Kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dinyatakan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Dalam vonis yang dibacarakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Rizieq Shihab dikenai hukuman penjara delapan bulan dipotong masa tahanan dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa, yakni dua tahun penjara.

Vonis tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Hakim Suparman.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebelumnya sudah menetapkan denda Rp50 juta dalam kerumunan massa di Petamburan. Rizieq Shihab sudah membayar denda tersebut.

Sedangkan dalam kasus kerumunan warga di bilangan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, terdakwa Rizieq Shihab diputus harus membayar denda Rp 20 juta atau subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara Rp5 ribu kepada terdakwa Rizieq.

Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu sepuluh bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung, hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa Rizieq Shihab adalah dia tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa mendidik umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Mantan Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab berbicara di depan para pendukungnya di Jakarta, 10 November 2020 (foto: dok).

Di samping itu, Rizieq Shihab telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika berjalannya sidang. Menurut hakim, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.

Sidang vonis terhadap Rizieq Shihab dijaga secara berlapis oleh sekitar tiga ribu polisi dibantu oleh tentara.

Menanggapi vonis bagi Rizieq Shihab tersebut, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan apa yang dilakukan terdakwa bukan sebuah kejahatan aktif yang merugikan orang lain tapi pelanggaran hukum, sehingga ancaman hukumannya ringan.

"Apa bedanya pelanggaran dengan kejahatan? Kalau kejahatan itu, akibatnya lebih besar. Tapi kalau pelanggaran itu, pelanggaran lalu lintas, ketertiban umum, berdagang di pinggir jalan, kerugiannya tidak terlalu besar," tutur Abdul Fikar.

Karena itu, Abdul Fikar menilai vonis delapan bulan penjara bagi Rizieq Shihab cukup berat karena ancaman hukumannya setahun penjara.

Polisi pada November tahun lalu menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sepulangnya dari Arab Saudi. Tiga bulan kemudian, pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. [fw/ka]

Sumber : VOA

 

 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini