-->

Polisi Ringkus 2 Orang Pekerja PETI di Nanga Biaban

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 

SEKADAU, suaraborneo.id – Polsek Sekadau Hulu, Polres Sekadau, Kalbar meringkus 2 (dua) pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, pukul 13.00 Wib, Kamis (20/5/2021).


Penangkapan kedua pekerja PETI ini dipimpin oleh Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono beserta anggota.


Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono menjelaskan, penangkapan terhadap pekerja PETI di daerah Nanga biaban ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal di daerah setempat. Mendapati informasi tersebut, kapolsek beserta anggota berangkat untuk melakukan penertiban.


Setiba di lokasi pada pukul 15.00 Wib, petugas bertemu dengan 2 (dua) orang dengan keadaan pakaian kotor/basah yang diduga baru selesai melakukan kegiatan pertambangan emas. Setelah diberhentikan dan ditanya secara lisan, kedua orang tersebut mengakui bahwa baru pulang dari mengemas alat di lokasi menambang emas yang berada di Desa Nanga Biaban.


Mendengar hal tersebut petugas meminta kedua orang tersebut untuk menunjukkan dimana lokasi melakukan kegiatan penambangan emas. Setelah sampai di lokasi kegiatan penambangan emas yang berada di Riam Tengkurak daerah Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, petugas mendapati bahwa di lokasi tersebut terdapat alat yang diduga digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan emas.


“Kemudian petugas langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti yang berada di lokasi ke Polsek Sekadau Hulu Polres Sekadau guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono kepada Jumat (21/5/2021) pagi.


Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(TN).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini