-->

Penghitungan Suara Ulang, Bawaslu Sekadau Siap Laksanakan Perintah MK

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh 

SEKADAU, Suaraborneo.id - Terkait keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada 2020 perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Bawaslu Kabupaten Sekadau siap mengawasi penghitungan suara ulang. Hal ini di sampaikan oleh Nur Soleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau. Jum'at (19/3)  

Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten sekadau siap melaksanakan apapun yang sudah di perintahkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) 


"Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir sebanyak 65 TPS," ujarnya 


Menyikapi hal tersebut Bawaslu kabupaten Sekadau akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk mempersiapkan langkah langkah-langkah yang harus dilakukan sambil menunggu intruksi atau surat edaran terkait dengan pengawasan perhitungan surat suara ulang tersebut. 


"Kita akan menjalankan apapun yang menjadi perintah dari Mahkamah Konsitusi (MK) dengan langkah Konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kalbar. Kita juga menyusun anggaran terkait pelaksanaan pengawasan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. Kita dengarkan apapun yang menjadi perintah MK dimana, diberi waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan pengawasannya," jelasnya 


Selain itu, Nursoleh juga menyampaikan  bahwa Bawaslu Kabupaten Sekadau akan  melakukan persiapan dengan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketika penghitungan suara ulang. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini