-->

Penghitungan Suara Ulang, ini Kata Ketua KPU Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban 

SEKADAU, Suaraborneo.id - Terkait dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang sengketa Pilkada tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau siap melaksanakan keputusan MK. 

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang  di Kecamatan Belitang Hilir. 

 

"Total TPS yang akan dilakukan penghitungan suara ulang berjumlah 65 TPS," kata Drianus Saban, kepada Suaraborneo.id, Sabtu (20/3)


Saban menambahkan, penghitungan suara ulang akan dilaksanakan paling lama 30 kerja hari sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi. 


"Untuk selanjutnya kami tinggal menunggu surat Dinas dari KPU RI terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS. KPU masih menunggu surat dari KPU RI tentang pedoman dan teknis pelaksanaanya," pungkasnya. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini