SANGGAU, suaraborneo.id - Setelah melakukan penacangan vaksinasi tahap pertama pada 1 februari 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau kembali melakukan tahap kedua yang diikuti oleh 12 orang. Senin, (15/02/2021).
"12 orang itu terdiri dari pejabat esensial, tokoh agama, tokoh masyarakat, forkopimda dan 8 orang pejabat esensial yang tertunda pada saat vaksinasi tahap pertama lalu," kata Ginting, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
"Untuk ditingkat kecamatan akan mulai besok,” tambahnya.
Ia menambahkan, ada perubahan pedoman vaksinasi yang diperluas cakupannya. Pertama, sudah bisa untuk orang yang usianya 60 tahun ke atas asalkan sehat. Kedua, sudah bisa untuk hipertensi di atas 170 asal terkontrol. Begitu juga diabetes melitus, penyakit komorbid yang terkontrol sudah bisa divaksin.
Ketentuan tersebut setelah BPOM menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: KH.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksaaan Vaksinasi Covdi-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyitas Covid-19 serta Sasaran Tunda. (Bry)