-->

Jarot-Sudiyanto Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sintang Periode 2021-2026

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SINTANG, suaraborneo.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutarmidji, SH. M. Hum melantik dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Sudiyanto, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jumat (26/2/2021).  

Pelantikan yang sudah di tunggu-tunggu 418.785 jiwa penduduk Kabupaten Sintang tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan Martin Rantan, SH, M. Sos dan H. Farhan, SE, M. Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md dan Drs. Kluisen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Fransiskus Diaan, SH dan Wahyudi Hidayat, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sebastianus Darwis, SE, MM dan Drs. H. Syamsul Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang. 

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji, penandatanganan fakta integritas, pemasangan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Gubernur Kalbar kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik. Pelantikan  dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 171.131.61-293 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat. 

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia hanya mengeluarkan satu Surat Keputusan untuk mengesahkan pengangkatan lima kepala dan wakil kepala daerah di Kalimantan Barat dan salah satunya adalah pengangkatan dr. H. Jarot Winarno, M. Med. Ph sebagai Bupati Sintang Periode 2021-2026 dan Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang Periode 2021-2026.

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH. M. Hum menyampaikan banyak yang bertanya soal masa jabatan, apakah 3,5 tahun atau 5 tahun. “Kalau pemahaman saya secara hukum berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang serentak itu pilkadanya bukan pelantikannya. Sehingga memungkinkan Pilkada di 2026 dan bisa juga di 2024. Dari SK tersebut, hak-hak sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

“Tugas Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah soal penanganan covid-19 dan kebakaran lahan. Saya sudah putuskan bahwa siapa saja yang akan masuk Kalbar wajib menunjukan bebas covid-19 hasil negatif PCR. Karena dengan PCR kita mengetahui kandungan virus dalam tubuh seseorang. Kalau jumlah virus masih jutaan dalam tubuh seseorang, itu masih belum bahaya. Ada jumlah virus dalam tubuh seseorang sudah mencapai 3-4 milyar, itu sudah parah dan bahaya. Kalau transportasi laut wajib menunjukan bebas covid-19 menggunakan antigen,” tambah Sutarmdji

Soal Karhutla juga sangat penting. Sampai hari ini baru 2 kabupaten yang sudah menetapkan daerahnya sebagai siaga Karhutla. Provinsi Kalbar baru bisa menetapkan status siaga kalau minimal 2 kabupaten sudah menetapkan status siaga Karhutla. Penetapan status siaga Karhutla supaya kita bisa minta bantuan kepada BNPB dalam bentuk Helikopter dan rekayasa cuaca. 

"Antar tingkatan pemerintahan harus ada koordinasi yang baik. Kita harus sering berkoordinasi. Kalau kepala daerah mau ngadap saya, pasti akan saya berikan proritas untuk ketemu karena pasti ada hal yang penting. Laksanakan visi dan misi dengan baik," pesan Sutarmidji. 

"Masalah stunting juga sangat penting untuk diatasi. Penanganan covid-19 terus dilakukan, jangan sampai lengah. Saya monitor terus perkembangan penyebaran virus corona dan karhutla," tambahnya. 

Terakhir, Gubernur Kalbar berpesan, kalau mau merayakan pelantikan, jangan berlebihan, sederhana saja, jangan buat kerumuman. (hms) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini