-->

KPPAD Kalbar Desak Predator Anak di Hukum Kebiri

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad mendesak para pelaku predator anak diberikan hukuman tambahan oleh aparat penegak hukum saat ditemui sejumlah awak media usai mendampingi persidangan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang paman kepada keponakan dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (7/1/2021).


"Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Sanggau hari ini terkait pendampingan kasus dengan terdakwa MA yang disangkakan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya," jelasnya.


Berdasarkan keterangan saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak dua kali kepada anak tirinya dan satu kali kepada keponakannya. 


"Tadi fakta - fakta di persidangan sudah disampaikan aaksi korban dan alat bukti yang lain walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tentu nanti majelis hakim yang akan mempertimbangkannya sambil mendengarkan keterangan saksi - saksi yang lain," ujar dia.


Rosyad menjelaskan, terkait Undang - Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa sangkaan terhadap pelaku kejahatan seksual aadalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


"Apabila (kejahatan) ini dilakukan oleh orang tua kandung, tenaga pendidik dan tenaga pengasuh maka ancaman hukumannya bosa ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara. Harapan kami Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan ini karena disitu jelas dilakukan anak tiri dan keponakannya," ungkap Rosyad.


Diakhir tahun kemarin, kata Rosyad menambahkan, Presiden RI telah menandatangani PP nomor 70 tahun 2020 mengenai sangsi tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu tindakan kebiri kimia, pemberian identitas ataupun alat pendeteksi, rehabilitasi serta publikasi terhadap pelaku kejahatan ini. 


"Terkait PP ini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sanggau juga bisa memberlakukan sangsi tambahan terhadap terdakwa MA ini karena telah memenuhi syarat karena dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang," jelas Rosyad yang merupakan putra asli Sanggau.


"Jika PP nomor 70 tahun 2020 ini diberlakukan aparat penegak hukum tentu ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain sehingga juga menjadi warning untuk calon - calon predator anak," tambahnya.


Hal senada disampaikan Kasi Pemenuhan hak atas anak Dinsos P3AKB Sanggau. Pratiningsih. Ia pun mendesak pelaku kejahatan terhadap anak diberikan hukumam maksimal. Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2020, ada sebanyak 43 kasus yang didominasi kejahatan seksual sisanya beragam. 


"Tapi ini jangan dilihat angkany ya. Dulu, mungkin orang belum berani melapor karena takut, malu dan lain sebagainya, dan sekarang orang sudah ada yang berani bersuara. Makanya tadi saya bilang, bisa lebih dari 43 kasus karena itu yang kita ketahui," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua PISPA Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuam maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak. Namun yang lebih penting dari itu adalah bagaimana tindakan selanjutmya dari Pemerintah terhadap korban kejahatan seksual ini.


"Para korban ini harus dipulihkan psikologisnya, diberikan pelayanan yang sama seperti anak - anak yang lain, misalnya sekolahmya harus dijamin, lingkungan juga begitu tidak boleh mengucilkan dia. Nah, apakah ini sudah dipikirkan Pemerintah. Harapan saya tentu mereka harus dilundungi, tidak hanya mendampingi proses hukumnya tapi pasca kejahatan ini," ungkap dia. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini