LANDAK, suaraborneo.id– Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Landak melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, Kamis (21/01/21).
Pembangunan zona integritas merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional.
Dalam sambutannya Bupati Landak mengatakan bahwa pembangunan zona integritas tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik.
“Saya mendorong Pengadilan Negeri Ngabang untuk memberikan pelayanan hukum secara prima serta bersih dan bebas KKN kepada masyarakat pencari keadilan sehingga berdampak positif terhadap kredibilitas, akuntabilitas dan kinerja Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II yang nantinya akan menjadi contoh atau teladan oleh instansi atau lembaga pelayanan publik di Kabupaten Landak,” ucap Karolin.
Selain itu, Bupati Karolin berpesan kepada Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II untuk menyiapkan rencana aksi yang kongkrit, terus bekerja dan saling bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Secara moral dan psikologi ada tanggung jawab baru bagi bapak dan ibu yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang ini untuk bisa menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Landak,” terang Karolin.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II Estafana Purwanto menjelaskan gerakan zona integritas merupakan salah satu kewajiban bagi lingkungan Mahkamah Agung termasuk di Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II, selain itu Pengadilan Negeri saat ini tidak hanya bekerja dalam sebuah perkara saja tetapi juga ada pelayanan non perkara.
“Untuk di Pengadilan Negeri Ngabang ini sendiri selain bekerja menangani masalah perkara, Kami juga melakukan pelayanan non perkara seperti pemberian Surat Keterangan, pendaftaran Badan Usaha serta konsultasi di Pengadilan Negeri Ngabang. Dari januari ini saja pelayanan Surat Pengadilan Negeri Ngabang itu sudah ad 1249 surat dan Kita sudah melayani dengan baik yakni pemberian surat tersebut tidak dikenakan biaya tambahan apapun kecuali BNBP Rp. 20.000,- saja,”ungkap Estafana. (MC/Anton)