-->

Dokumen Andal PT. MAS Disetujui, Ini Alasannya

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT. Mendawa Anggrapura Sentosa (MAS) akhirnya disetujui Pemkab Sanggau setelah digelar rapat pleno pada Rabu (02/12/2020) di gedung Baznas Kabupaten Sanggau. 


“Rapat pleno it keputusannya dokumen Andal PT. Mendawa Anggapura Sentosa pada prinsipnya dapat disetujui dengan beberapa catatan, syarat dan ketentuan sebagai hasil dari tanggapan peserta rapat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Jumat (04/12/2020). 


Dikatakannya, secara prinsip dokumen itu layak secara lingkungan karena perusahaan dapat mengindentifikasi semua dampak risiko yang terjadi di kemudian hari, dan berjanji akan memantau dan mengelola dampak itu, sehingga dapat meminimalisir dapat yang akan terjadi. 


Sekitar 70 orang hadir secara fisik pada rapet pleno tersebut. Untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan, maka rapat dibagi dua sesi.  


“Maka kita bagi dua shift. Berdasarkan saran dari Polres dan Satgas Covid, kami disarankan tidak melanjutkan rapat kalau protokol kesehatan tidak dipenuhi,” ujar Didit.


Selain itu pula hadir secara virtual Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalbar, Dinas ESDM Kalbar, dan Dinas LH dan Kehutanan Kalbar. Sedangkan pejabat berwenang dari Kabupaten Sanggau tetap hadir secara fisik. 


“Dari Sanggau tim teknis komisi Andal Kabupaten Sanggau, kemudian OPD-OPD yang terkait dengan kegiatan ini, khususnya kegiatan pertambangan, Camat, Kepala Desa serta tokoh masyarakat, ada tiga desa yang hadir, LSM, Forum peduli masyarakat, serta pihak pemrakarsa dalam hal ini PT. MAS dibantu konsultan penyusun Andalnya,” beber Didit. 


Didit menjelaskan, setelah dibahas di rapat pleno, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mengeluarkan rekomendasi persetujuan dokumen Andal. Selanjutnya rekomendasi persetujuan itu dibawa ke Dinas PTSP Sanggau untuk dikeluarkan persetujuan kelayakan lingkungan dan izin lingkungannya ditandatangani oleh Kepala Dinas. 


“Setelah itu dibawa ke ke PTSP Kalbar, berdasarkan izin lingkungan yang telah dikeluarkan kabupaten, mereka mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk memulai kegiatan ini. Itu masih panjang lagi itu, masih banyak lagi syarat-syarat yang dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan. Biasanya setahun setelah ini mereka bisa on,” terang Didit. 


Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sanggau, Alipius, menjelaskan terkait dasar pembahasan dokumen, termasuk informasi yang menyebut izin PT. MAS sudah habis sejak tahun 2015. 


“Ada surat dari Ombudsman yang menyatakan bahwa itu kesalahan dari Pemprov dan ada juga surat dari Gubernur untuk dilanjutkan. Yang habis itu izin ekspolari, mereka kan izin peningkatan. Jadi bukan izin baru. Itu rekomendasi PTSP Provinsi,” jelas Alipius. (bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini