-->

Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN Senilai 289 Juta Rupiah Lebih

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong memusnahkan beragam jenis barang hasil penindakan periode 2019 hingga September 2020. Barang milik negara yang dimusnahkan itu diantaranya produk hasil tembakau, makanan, kosmetik, obat-obatan, minuman ringan dan balon mainan.


“Hari ini (kemarin, red), kami melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020 di PLBN Entikong, jalur tradisional, operasi bersama antara TNI, Polri dan kegiatan operasi pasar barang kenai cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan, Rabu (2/12/2020).


Ia mengungkapkan, barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini berupa produk hasil tembakau senilai kurang lebih Rp142.010.800 serta makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih Rp147.131.263. “Jadi nilai total barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp289.142.063,” ujar Ristola.


Dijelaskan dia, barang-barang ini telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-170/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 23 November 2020 dan Nomor S-172/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 24 November 2020.


“Artinya tahapan-tahapan administrasi telah dilalui sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara,” terang Ristola.


Pemusnahan barang ini sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Pemusnahan dilakukan dalam hal barang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," imbuhnya.


Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan dukungan sinergi dari unsur CIQS dan aparat penegak hukum lainnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” pungkas Ristola. (Bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini