WNI yang di Deportasi |
SANGGAU, suaraborneo.id - Setelah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku di Malaysia, Sebanyak 130 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah karena menjadi pekerja migran indonesia ilegal dan mayoritas permasalah yang dialami karena tidak memiliki paspor maupun vissa kerja dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau. Sabtu siang, (12/12/2020).
Tiba di PLBN Entikong, para WNI tersebut wajib untuk mengikuti tahapan peotokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya serta dilakukan rapid test guna mencegah penyebaran Covid19.
"Hari ini kita mendampingi pemulangan 130 orang WNI yang dideportasi dari Malaysia lewat PLBN Entikong," Kata Ronny Fajar Purba Atase Imigrasi KJRI Kuching.
"130 orang ini alhamdulilah dalam kondisi sehat semua (bebas Covid19) ," ujar Ronny.
"Karena sebelum dipulangkan ke Indonesia semua mereka wajib dilakukan tets swab di Malaysia dan semua hasilnya negatif," tutupnya.