-->

Tipikor APBDes, Kejari Sanggau Tahan Tersangka Ketiga

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Tersangka ketiga (rumpi orange) 

SANGGAU, suaraborneo.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 973.000.000 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kepala Desa belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit. 

 

Setelah dinyatakan tidak dalam kondisi sakit lagi, Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka ketiga berinisial AS yang menjabat sebagai Kepala Desa dan langsung menggunakan rompi berwarna oranye sebagai bukti resmi ditahan sebagai tersangka. 


"Hari ini kita melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Sungai Alay tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp973.000.000 yang berinisial AS dan menjabat sebagai kepala desa," kata Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. jumat, (6/11/2020).


"Kemarin belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit. Nah, hari ini, AS kembali diperiksa dan langsung ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya," jelas dia. (Bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini