Tersangka ketiga (rumpi orange) |
Setelah dinyatakan tidak dalam kondisi sakit lagi, Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka ketiga berinisial AS yang menjabat sebagai Kepala Desa dan langsung menggunakan rompi berwarna oranye sebagai bukti resmi ditahan sebagai tersangka.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Sungai Alay tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp973.000.000 yang berinisial AS dan menjabat sebagai kepala desa," kata Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. jumat, (6/11/2020).
"Kemarin belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit. Nah, hari ini, AS kembali diperiksa dan langsung ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya," jelas dia. (Bry)