Paripurna DPRD Sekadau |
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna Dalam Agenda pandangan umum Fraksi - fraksi-fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau Tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kamis(12/11/20) di ruang rapat utama DPRD SekadauAdapun perubahan tersebut yaitu1 Pokok - Pokok pengelolaan keuangan Daerah, 2 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau, dan 3 Perubahan atas peraturan daerah(Perda) kabupaten Sekadau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah
Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi. Hadir dalam rapat tersebut, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Frans Zeno, Forkopimda, 13 anggota DPRD Sekadau lainnya, Sekretaris DPRD dan Kepala SKPD. Dalam rapat tersebut 7 Fraski yaitu Fraksi Persatuan, Demokrat, Hanura, PAN, PDIP, Gerindra dan Golkar masing - masing menyampaikan pandangan-nya terhadap Raperda tersebutFraksi Hanura dalam rapat tersebut di wakili juru bicaranya Paulus Subarnomenyampaikan pandangan terhadap Raperda tersebut. Ia sangat mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pjs Bupati Sekadau Dra, Hj Sri Jumiadatin beserta jajaran yang telah tulus iklas bekerja demi memajukan Kabupaten Sekadau
"kami sampaikan terimakasih serta apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah untuk memajukan kabupaten sekadau," kata Paulus SubarnoUntuk di ketahui mengenai rapat putusantentang Raperda tersebut akan di putuskan pada rapat Paripurna selanjutnya dengan agenda keputusan DPRD Sekadau terhadap Raperda. (tim)