-->

Kasus Karhutla PT.IGP Dilimpahkan Ke Kejari Ngabang

Editor: Admin/gon
Sebarkan:



PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 27 Oktober 2020, telah menyatakan berkas perkara karhutla (kebakaran hutan dan lahan) korporasi PT IGP telah lengkap. Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang.


“Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang. Penyidik Balai Gakkum akan mengawal proses persidangan agar sanksi pidana yang dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku korporasi,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 6 November 2020.


Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, menyidik kasus kebakaran lahan di areal konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar. 


Lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 102 hektar. Penyidikan berlangsung sejak 2 Oktober 2019 hingga penyerahan berkas perkara pertama 15 Januari 2020. 


PT IGP akan dituntut dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, pengawasan penaatan lingkungan hidup dan kehutanan terkait lahan area konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landan, yang terbakar tanggal 21 Agustus 2019. 


Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik Balai Gakkum, mengetahui areal konsesi PT IGP yang terbakar mencapai 102 hektar. 


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Ngabang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, atas kerja sama yang baik.(TS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini