-->

Dua Raperda Eksekutif di Ketuk Palu DPRD Sanggau

Editor: Admin/gon
Sebarkan:

Paripurna DPRD Sanggau

SANGGAU, suaraborneo.id - Sidang paripurna ke-29 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2020-2021 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar periode 2021 - 2024 dan Raperda tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah disahkan.


Usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, dua Raperda yang disahkan hari ini penting untuk Kabupaten Sanggau. Perda pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah ini penting dan diwajibkan yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan pembahasan APBD 2021. 


Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Bank Kalbar, diakui Bupati juga penting disahkan. Karena dengan disahkannya penyertaan modal tersebut banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat Sanggau.


"Sebagai salah salah satu pemegang saham tentu kita berharap Bank Kalbar bisa lebih maju dan memberikan kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kita," ujar Bupati.


Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sanggau yang telah membahas dua Raperda ini sehingga bisa disahkan menjadi Perda. 


Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, Wakil Ketua II DPRD Acam dan dihadiri oleh Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Waka Polres Sanggau Agus Dwi C, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy, sejumlah anggota DPRD Sanggau, Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Sanggau dan Kepala Bank Kalbar Cabang Sanggau Bachtiar. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini