-->

Pj Bupati Sintang Pimpin Rapat Koordinasi Pilkada 2020

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Florentinus Anum 

SINTANG, suaraborneo.id - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum, memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait  Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, bertempat di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (6/10/2020).


Pjs. Bupati Sintang, Florentinus Anum menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pertama menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, memberikan data penduduk potensial pemilihan kepada KPU, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam setiap tahapan Pilkada 2020 dengan menggunakan protokol Kesehatan Covid-19. 


Selain itu sambungnya, Pilkada serentak tahun 2020 ini mengalami sedikit permasalahan karena saat ini Pilkada tahun 2020 sedang dilanda Pandemi Covid-19, kemudian untuk di Kabupaten Sintang masih sering terjadinya bencana banjir di beberapa kecamatan. 


"kedua hal diatas yang menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Selain itu, kondisi geografis dengan infrastruktur jalan yang belum baik, masyarakat yang heterogen, dan jaringan komunikasi masih belum maksimal didaerah 3T," ujarnya. 


Florentinus Anum mengatakan, mengantisipasi potensi permasalahan pada Pilkada 2020, telah dilakukan langkah-langkah antisipasinya dengan sudah membentuk Desk Pilkada pada Juni 2020 yang berguna untuk mendapatkan informasi yang akurat dalam penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada, mempermudah pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, kemudian fasilitasi penyiapan DP4 yang seakurat mungkin, melakukan sosialisasi Pilkada, koordinasi dengan pihak kemanan, memetakan potensi konflik, serta menjaga dan melaksanakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang. 


Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah menjelaskan, Pilkada Serentak tahun 2020 dalam kondisi Pandemi kampanye dengan metode Daring sesuai dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2020, menegaskan bahwa Metode Kampanye Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog itu di utamakan melalui metode dalam jaringan (daring) atau melalui media sosial. 


"jika tidak bisa melalui jaringan maka harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Pelaksanaannya diruangan tertutup dengan peserta maksimal 50 orang, menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan sanitasi yang baik, serta mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19," jelasnya 


Hazizah menambahkan, terkait Debat Publik atau Debat Terbuka itu ada syarat yang harus dipatuhi dalam Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19. 


“dilakukan di studio lembaga penyiaran atau tempat lain, disiarkan secara langsung, dihadiri oleh pasangan calon, dihadiri 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten, 4 orang tim kampanye paslon, 5-7 orang Anggota KPU, menerapkan protokol kesehatan dan bisa juga dilakukan siaran tunda," kata Hazizah. (hms) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini