-->

Pemkab Landak Sampaikan 3 Raperda pada Rapat Paripurna Ke-27

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
LANDAK, suaraborneo.id  – Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Bupati Landak dalam Rapat Paripurna Ke-27 masa sidang 1 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Saman yang didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Wakil Bupati Landak, Sekretaris DPRD Landak dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Landak menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik akan adanya 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yaitu Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak.

“DPRD Kabupaten Landak menyambut baik dengan adanya 3 Raperda ini, terutama Raperda tentang bantuan hukum karena sangat diperlukan karena ini adalah hal untuk melindungi hak asasi masyarakat khususnya di Kabupaten Landak,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menyampaikan Raperda ini terkait bantuan hukum yang dimaksud merupakan jasa hukum yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang bilamana mengalami masalah hukum.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum maka bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum,” ucap Herculanus Heriadi membacakan Pidato Bupati Landak.

Lebih lanjut Wakil Bupati Landak juga menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Landak disusun dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi keuangan daerah.

“Peraturan Daerah ini tujuan yang akan dicapai yakni menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai,” jelas Heriadi.

Sedangkan terkait bahasan raperda selanjutnya merupakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak.

“Tujuan yang ingin dicapai dari kajian evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Landak, yaitu melakukan perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terutama pada nomenklatur yang tepat fungsi dan tepat ukuran disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian untuk restrukturisasi organisasi dengan regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih,” tutupnya.


Penulis : MC Pemkab Landak/ Anton
Editor    : Asmuni



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini